KOMPAS.com - Rencana pemerintah merombak kurikulum
pendidikan nasional mendapat tanggapan sinis. Pengamat pendidikan dari
Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Lody Paat, menilai pemerintah salah
kaprah dalam mengubah kurikulum pendidikan nasional. Menurutnya, standar
kompetensi lulusan di masing-masing jenjang memang harus dibedakan.
Namun, pemerintah tak perlu mengotak-kotakkan konsep pendidikan di
masing-masing jenjang.
"Kalau begitu salah kaprah. Soal
pembangunan sikap, keterampilan, dan pengetahuan tak bisa dipecah-pecah.
Itu sifatnya menyeluruh, dan semua pelajaran harus bisa membentuk
sikap," kata Lody saat ditemui Kompas.com, di Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Kurikulum
pendidikan nasional yang baru di setiap jenjang nantinya memiliki
perbedaan konsep dan tujuan, misalnya untuk peserta didik di tingkat SD,
kurikulum berisi mata pelajaran yang bertujuan membangun sikap.
Sementara itu, untuk jenjang SMP diarahkan pada keterampilan dan jenjang
SMA pada pengembangan ilmu pengetahuan. Menanggapi rencana ini, Lody
menilai konsep tersebut justru akan menimbulkan permasalahan baru.
Selain mengubah mata pelajaran, juga mempersulit pembuatan indikator
nilai kesuksesan dari kurikulum itu sendiri.
"Nanti lahir persoalan yang lain. Bagaimana menilai sikap? Itu ruwet," pungkas Lody.
Padahal,
kata aktivis Koalisi Pendidikan ini, pembangunan sikap telah terdapat
di semua mata pelajaran. Matematika, misalnya. Menurut Lody, mata
pelajaran ini juga membentuk karakter peserta didik dengan cara
berpikir logis. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), lanjutnya, juga bertujuan
untuk membangun sikap ilmiah di benak setiap siswa.
"Tahun 80-an,
mata pelajaran IPA dimaksudkan untuk melatih sikap ilmiah, atau
matematika yang mengajak anak berpikir logis," tandasnya.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mematangkan konsep
kurikulum pendidikan nasional yang baru. Rencananya, kurikulum baru itu
akan mulai diuji publik sebelum Februari tahun depan, dan akan mulai
diberlakukan pada tahun ajaran 2013-2014.
Sejumlah terobosan
dilakukan guna menyempurnakan kurikulum pendidikan saat yang berlaku
sejak 2006, mulai dari pemangkasan jumlah mata pelajaran, peleburan mata
pelajaran IPA-IPS menjadi ilmu pengetahuan umum untuk siswa SD, sampai
pengaturan standar kompetensi lulusan yang diharapkan.